Assalamu'alaikum,,
Selamat datang di Blog ini, semoga apa yang ada disini dapat bermanfaat bagi kita semua,,
Aamiin,,

Ghibah

Ghibah (menggunjing)  merupakan salah satu dosa besar yang disepelekan / dilupakan / memang karena masyarakat sendiri tidak tahu menahu tentang Ghibah itu sendiri. Akibatnya sekarang banyak sekali orang orang yang melakukannya tanpa tahu apa itu dosa atau tidak.
Maka dari itu mari kita sedikit belajar tentang Ghibah itu sendiri.


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim no. 2589).

Dan Ghibah sendiri menurut Imam Nawawi bererti bahwa Ghibah yaitu membicarakan kejelekan orang lain disaat orang tersebut ( orang yang dibicarakan ) tidak ada dalam perbincangan tersebut.

Halaman. 597 dalam Al Adzkar , Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Ghibah adalah sesuatu yang amat jelek, namun tersebar dikhalayak ramai. Yang bisa selamat dari tergelincirnya lisan seperti ini hanyalah sedikit. Ghibah memang membicarakan sesuatu yang ada pada orang lain, namun yang diceritakan adalah sesuatu yang ia tidak suka untuk diperdengarkan pada orang lain. Sesuatu yang diceritakan bisa jadi pada badan, agama, dunia, diri, akhlak, bentuk fisik, harta, anak, orang tua, istri, pembantu, budak, pakaian, cara jalan, gerak-gerik, wajah berseri, kebodohan, wajah cemberutnya, kefasihan lidah, atau segala hal yang berkaitan dengannya. Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.”

Dan bahkan dikatakan dalam Majma’ Al Anhar (2: 552), segala sesuatu yang ada maksud untuk mengghibah termasuk dalam ghibah dan hukumnya haram.

Berdasarkan kata sepakat ulama, Ghibah itu hukumnya haram. Dan Ghibah termasuk dalam dosa besar. Sebagian ulama membolehkan ghibah pada non muslim seperti Yahudi dan Nashrani sebagaimana diisyaratkan dalam Subulus Salam (4: 333), dan sebagiannya lagi tetap melarang ghibah pada kafir dzimmi.
Namun demikian, tidak semuanya Ghibah itu dilarang.Mari kita simak,

GHIBAH YANG DIBOLEHKAN
Al-Hasan sebagaimana dikutip Imam Al-Ghazali dalam Teosofia Al-Quran, menyebutkan: 

"Ada tiga golongan tidak termasuk menggunjing jika menyebut aib mereka, yaitu orang yang mengikuti hawa nafsu, orang fasik yang melakukan kefasikan secara terang-terangan, dan pemimpin yang menyeleweng". 

Memperingatkan seorang / sesama Muslim atas kejahatan seseorang pun termasuk dalam ghibah yang diperbolehkan. Mengungkapkan pemimpin (pejabat) yang korup atau menyalahgunakan jabatan termasuk ghibah yang dibolehkan. Itu adalah tadzkirah sekaligus koreksi bagi sang pemimpin tersebut yang mestinya menjadi teladan.

Bahkan Imam Nawawi dalam Syarah Muslim juga mengemukakan, bahwa ada enam keadaan yang diperbolehkan untuk menyebutkan ‘aib orang lain (atau yang kita sebut dengan ghibah):

  1. Mengadukan perbuatan zhalim atau perbuatan jahat orang lain yang dialami kepada penguasa atau pada pihak yang berwenang.
  2. Meminta tolong agar dihilangkan dari suatu perbuatan mungkar dan untuk membuat orang yang berbuat kemungkaran tersebut kembali pada jalan yang benar. 
  3. Meminta fatwa (nasihat hukum) kepada seorang mufti. Misalnya, seseorang bertanya kepada mufti: “Saudara kandungku telah menzalimiku demikian dan demikian. Bagaimana caranya aku lepas dari kezaliman yang ia lakukan?”
  4. Mengingatkan kaum Muslimin terhadap suatu kejelekan seperti mengungkap jeleknya hafalan seorang perawi hadits.
  5. Membicarakan orang yang terang-terangan berbuat maksiat dan bid’ah terhadap maksiat atau bid’ah yang ia lakukan, bukan pada masalah lainnya.
  6. Menyebut orang lain dengan sebutan yang ia sudah ma’ruf dengannya, seperti menyebutnya si buta. Namun, jika ada ucapan yang bagus, itu lebih baik. (Syarh Shahih Muslim).


Nah, sekarang kita jadi tahu kalau Ghibah sendiri merupakan Dosa Besar. Jadi jagalah lisan kita sediri, karena yang bertanggung jawab akan lisan kita adalah kita sendiri, bukan orang tua / orang lain. Meskipun mungkin orang tua kita tidak memberi tahu tentang apa itu Ghibah, namun kita sendiri sebagai umat Muslim di Wajibkan belajar dari kita lahir sampai ajal menjemput kita. Jadi, kita tidak boleh menyalahkan orang lain akan hal tersebut. Karena, kita sendiri yang melakukan kenapa kita harus meminta pertanggung jawaban kepada orang lain,?? Lagipula, setelah kematian, kita tidak akan bisa berbohong dengan apa yang telah kita perbuat, karena semua yang kita lakukan di muka bumi ini telah dicatat.

Dan bahkan perlu kita ketahui bahwa Ghibah sendiri juga merupakan suatu hal bisa merusak hubungan suatu masyarakat ataupun suatu bangsa atau mungkin persatuan dari Negara.  Bukankah itu sungguh sesuatu yang wwoooww,, Karena hanya dari suatu perkataan yang kita anggap sepele bahkan tidak bermutu bisa merusak hubungan yang sangat erat,,

Jadi, mari kita bersama sama untuk memperbaiki diri dari dosa dosa yang pernah / sering / mungkin setiap hari kita lakukan. Karena kalau kita masih melakukan perbuatan dosa tersebut bahkan ketika kita sudah mengetahui bahwa itu tidak diperbolehkan maka kita termasuk salah satu golongan orang yang merugi. Karena, hidup kita hanya sekali dan bahkan kita tidak mengetahui kapan kita akan mati. Sesali atas dosa yang telah kita perbuat ,dan berubahlah. Karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Mari kita bersama sama untuk berubah, berubah, dan berubah menjadi lebih baik dari sekarang.

Semoga bermanfaat,,
Didapat dari sumber:  
Al Adzkar An Nawawiyah, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1422 H.

Kunuz Riyadhis Sholihin, Rois Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdirrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H.

Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.


Read More »

Latihan Soal UN SMP

Assalamu'alaikum,,

Haii,, selamat berkunjung di Blog Yang berisikan tentang pembelajaran yang mungkin kalian abaikan. Kali ini saya akan memposting tentang soal soal online yang mungkin bisa bermanfaat bagi kalian. Meskipun soal soal ini sebenarnya hanya untuk pembelajaran untuk adiku sendiri, tapi mungkin saya bisa membantu kalian yang membutuhkan. Khusunya bagi kalian yang sudah menginjak bangku SMP dan mau melaksanakan ujian, bagaimana kalau kalian coba soal soal berikut yang merupakan materi materi MTK tingkat SMP. Akantetapi kami hanya memiliki 20 soal yang akan kami beri waktu 45 menit. Meskipun begitu, kalian bisa tahu kemampuan kalian sendiri, apa yang sekiranya kurang kalian pahami, dan perlu kalian pelajari lagi. Jadi coba selesaikan ya,? Jika mungkin sampai berkali kali mencoba tapi tidak ada peningkatan, coba contact kami. Kami akan mencoba untuk membatu semampu kami,meskipup kita mungkin tidak bisa bertemu. Tapi saya masih bisa membantu lewat tulisan dan foto yang akan kami kirim. Silahkan mencoba,, :D


Bagamana hasilnya,? apakah sudah memuaskan,?? Kalau belum cobalah lagi setelah kalian belajar. Karena jika kalau kalian mencobanya sebelum kalian belajar lagi, hasilnya mungkin akan percuma. Karena kemungkinan besar kalian hanya akan menebak nebak apa jawaban yang benar. Karena saya sendiri dulu juga begitu. Kalau yang a salah, nanti coba pilihan yang b, kalau yang b masih salah, nanti coba lagi yang c, dan seterusnya sampai mendapatkan hasil yang benar. Akantetapi jika kalian menerapkan cara yang begitu, kalian tidak akan maju maju, karena kemajuan yang akan kita peroleh harusnya didapatkan dari kerja keras kita sendiri. Dalam hal ini yang saya maksudkan adalah belajar. Lagipula kalian sebagai siswa kewajibannya adalah belajar. Meskipun kalian sudah lulus smk / sma besok, kalianpun masih memiliki kewajiban belajar loh. Kita sebagai manusia memang seharusnya setiap harinya belajar. Dari setiap hal hal yang kita temui disekitar kita, mungkin akan menjadi suatu pembelajaran yang bisa bermanfaat di kemudian hari. Dan maaf nih, kalau mungkin kata kata / tulisan yang saya tulis menurut kalian agak kasar / mungkin malah kasar menurut kalian, saya mohon maaf. Sekian pesan dari saya, dan Terima kasih telah berkunjung,,
Read More »

Persegi panjang

Panjang sebuah persegi panjang 2cm lebih panjang dari lebarnya, dan kelilingnya 48 cm. Berapa luas persegi panjang tersebut...?

Cara Mengerjakan :

Untuk memudahkannya terlebih dahulu kita tulis apa yang diketahui dan ditanyakan.
Diketahui : Persegi panjang, lebar = x, panjang = x+2, dan kelilingnya = 48 cm.
Ditanya : Luas Persegi panjang. Dimana rumus-nya L= p x l (panjang x lebar )

Jawab :

Untuk pertama, mari kita cari berapa nilai lebar(x).
Untuk mempermudahkan, coba lihat gambar 01.

gambar 01
Lalu kita hilangkan angka 2 pada panjang dari persegi panjang tersebut. Dan akan terbentuk bentuk baru, yaitu persegi.

Lihat pada gambar 02.








Pada persegi panjang dan persegi tersebut terdapat persamaan, yaitu x. Jika di persegi panjang, x tersebut = lebar. Dan jika di persegi x = sisi dari persegi.

 
gambar 02
Setelah kita mengubah gambar persegi panjang menjadi sebuah persegi, kita juga kurangi keliling dari persegi panjang.

Kpersegi panjgang = 48 cm. Jadi,

Keliling persegi = 48 - (2+2)
                       = 48 - 4
                       = 44 cm.


Angka 2 tersebut didapat dari angka yang kita hilangkan dari persegi panjang agar gambar berubah menjadi sebuah persegi.
Setelah itu, kita cari panjang sisi dari persegi yang juga merupakan lebar dari persegi panjang dari gambar 01.

Kpersegi = 4 x sisi
44 = 4 x sisi
sisi = 44/4
sisi = 11 cm.

Jadi, lebar (x) dari persegi panjang pada gambar 01 adalah 11 cm.

Setelah kita mengetahui lebarnya (x), kita akan mencari panjang dari persegi panjang tersebut dengan menjumlahkan lebar (x) dengan 2.

Panjang = x + 2
Panjang = 11 + 2
Panjang = 13 cm

Nah, setelah panjang itu kita baru bisa mencari luas dari persegi panjang tersebut.

Luas = Panjang x lebar
L = 13 cm x 11 cm
L = 143 cm2

Nah seperti itulah caranya,,

Semoga Bermanfaat :D

Read More »

Panjang AB, jari jari, dan Luas Juring




 Pada gambar disamping L AOB = 30o , L COD = 90omp ,dan panjang U! CD = 11 cm, maka hitunglah :
a. Panjang AB !
b. Panjang jari jari !
c. Luas Juring COD !
d. Luas Juring AOB !


Jawab :
Pertama untuk lebih memudahkan, tulis apa yang sudah ada/ diketahui, dan ditanyakan !

Diket : LAOB = 30o , L COD = 90o, CD = 11cm
Ditanya :  
  1. Panjang AB
  2. Panjang jari jari !
  3. Luas Juring COD !
  4. Luas Juring AOB !
Jawab :
  1.  Dari gambar tersebut, kita dapat mengetahui bahwa perbandingan antara Sudut AOB dan Sudut COD adalah 30o , dan 90o, dari kesimpulan tersebut kita dapat menuliskannya menjadi

    " 90o = 11, maka 30 = ? "
    Maka Panjang AB => 30o/ 90o x 11= 11/3 cm.
    Atau bisa ditulis menjadi => 3,67 cm.
  2. Untuk mencari panjang jari-jari, kita bisa mencari keliling lingkaran terlebih dahulu. Karena sudah diketahui bahwa panjang CD = 11 cm, yang dimana CD merupakan 1/4 dari lingkaran.
    Jadi, Keliling lingkaran = 4 x 11 cm
                                       = 44 cm.

    Karena yang kita cari yaitu "r" / jari-jari, maka kita gunakan rumus keliling lingkaran yang terdapat "r" didalamnya,, dan jangan lupa ingat - ingat rumus keliling lingkaran tersebut, !

    " K = 2π x r / K = π x d "

    Jadi,
    K = 2 π x r

    44 = 2 x 22/7 x r
    44 = 44/7 x r {lalu kita silangkan, menjadi}
    44 x 7 = 44 x r
    308/44 = r
    r = 7 cm.
  3. Selanjutnya kita mencari Luas Juring COD, Dimana sudah diketahui bahwa sudut COD = 90o dan r = 7 cm. Dan Ingat jangan lupa ingat rumus juring 


    Luas Juring = Sudut Pusat / 360º x Luas Lingkaran
    dimana Luas Lingkaran =
    π  r2
    Jadi bisa ditulis => Luas Juring = Sudut Pusat / 360º x  π  r2
    Jadi, Luas Juring COD = (90/360) x 22/7 x 72
    = 1/4 x  154
    = 38.5 cm2

  4. Dan yang terakhir caranya sama dengan yang ke-3
    dan sudut AOB =

    Jadi, Luas Juring AOB = (30/360) x 22/7 x 72
                                             = 1/12 x 154
                                             = 12.83 cm2





    Semoga Bermanfaat :D




Read More »