Assalamu'alaikum,,
Selamat datang di Blog ini, semoga apa yang ada disini dapat bermanfaat bagi kita semua,,
Aamiin,,

Jenazah

Assalamua'alaikum,,
Sudah menjadi hukum pasti bahwa setiap yang hidup pasti mengalami kematian kecuali Dia Sang Pencipta. Tidak ketinggalan pula mahkluk yang namanya manusia. Sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk mengurus hal hal yang berhubungan dengan jenazah ( syariat yang mengatakan fardu kifayah ) mengurusi jenazah memerlukan etika dan tata krama yang baik sesuai dengan Syariat Islam. Mulai dari menghadap orang yang sakaratul maut, setelah meninggal, memandikan, mengkafani - mengubur.
Oleh karena itu, marilah kita pelajari satu per satu walau dengan uraian yang singkat.
  • Menghadapi orang yang sakaratul maut :

    1. Supaya ditalkim / diajari membaca / mengucapkan lafad اَلله tidak perlu ditambah Ashadu dan Muhammadu Rosulullah meskipun anak kecil / orang tua mumayyis.
    2. Orang yang sakaratul maut yang sudah mengucapkan tidak usah mengulangi lagi.
    3. Apabila orang yang sakaratul maut adalah orang kafir / murtad yang bisa diharapkan Islamnya, maka hendaknya ditalkim dengan lafad Ashadu Allah ilaha ilAllah wa as hadu anna Muhammada Rosulullah.
    4. Orang yang hadir disunnahkan membaca surat Yasin / surat Ar Ra'd yang hikmahnya untuk mempermudah keluarnya ruh.
    5. Menurunkan gambar gambar yang ada didinding.
  • Tanda tanda orang yang sudah mati :

    1. Telapak kaki menjadi lunak / empuk / lembek / benyek / kendor.
    2. Hidungnya menjadi miring.
    3. Cekungnya pelipis / pilingan.
  • Hal hal yang perlu dilakukan setelah meninggal dunia :

    1. Dipejamkan ke- 2 matanya.
    2. Rahang diikat dengan kain memutar sampai mulut dan kepala.
    3. Seluruh persendian dilemaskan / digerakan gerakan.
    4. Semua pakaian dilepas, supaya tidak mempercepat busuknya jasad. Dan diselimuti dengan kain dari kaki - kepala.
    5. Perut ditindih dengan benda yang agak berat dan diikat supaya tidak melembung. Penindih tidak boleh bawa Al-Qur'an.
    6. Mayat dihadapkan ke arah kiblat dengan cara miring.
    7. Segera dimandikan dan dirawat sebagai mestinya. Apabila sudah diyakini kematiannya.
    8. Segera dibayar hutang hutangnya. Apabila mampu, apabila tidak mampu ahli waris supaya meminta pada orang yang menghutangi untuk menghalalkan / mengalihkan tanggungan hutangnya kepada ahli waris. Hal tersebut dilakukan untuk memulyakan mayat dan mempercepat selesainya tanggungan mayat.
    9. Segera dilaksanakan wasiatnya.
Demikian yang bisa saya tulis, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. Aamiin,

Wassalamu'alaikum,,

No comments:

Post a Comment