Menurut keterangan yang masbur adalah nama
dari hewan yang disembelih pada Hari Raya Idhul Adha / hari Tasrik ( 11 – 12 –
13 Dhulhijah ) dengan tujuan Takorub / mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun
pengertian qurban jika dilihat dari maknannya yang sebenarnya adalah suatu
tindakan beribadah kepada Allah SWT dengan cara menyembelih binatang tertentu
seperti unta, sapi, kerbau, kambing pada hari Raya Haji ( 10 Dhulhijah dan Hari
Raya Tasrik 11, 12, 13 Dhulhijah ) sesuai dengan ketentuan ketentuan sarak. Adapun
hukum dari qurban tersebut adalah sunnah muakad ( sunnah yang ditekankan ) .
Hewan yang diutamakan dalam qurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing dan dalam
jenisnya tidak ada pembahasan dalam arti jantan / betina sama saja. Untuk
seekor unta bisa mencukupi 7 orang. Sedangkan seekor kambing hanya 1 orang.
Jadi untuk yang lebih baik untuk seekor kambing untuk satu orang saja.
Syarat syarat hewan qurban :
- Unta yang sudah berusia 5 – 6 tahun.
- Sapi / kerbau yag sudag berusia 2/ 3 tahun.
- Kambing yang sudah berusia ½ tahun / wis toel untune siji.
- Hewannya harus sehat dan tidak cacad.
- Hewan tersebut tidak buta, pincang, kurus, dll.
Hewan hewan yang tidak bisa dijadikan qurban :
·
Binatang yang matanya buta.
·
Binatang yang pincang.
·
Binatang yang sakit, yang penyakitnya
bisa mengurangi dagingnya.
·
Binatang yang kurus yang hilang
sum sumnya
Waktu penyembelihan
qurban setelah solat Idhul Adha dan 2 qotbahnya yaitu tanggal 10 Dhulhijah
sampang tenggelamnya matahari.
Dan dalam
penyembelihan tadi malam / siang sama saja tidak ada larangan.
Sunnah sunnah dalam penyembelihan hewan qurban :
·
Membaca basmAllah
·
Membaca solawat Nabi.
·
Menghadap kiblat dengan
sesembelihannya.
·
Membaca takbir 3x sebelum /
sesudah membaca basmAllah.
·
Qurban disembelih sendiri /
menghadiri untuk menyaksikan penyembelihan qurban bagi yang mewakilkan
penyembelihannya pada orang lain.
·
Berdoa agar hewan qurban tersebut
diterima oleh Allah SWT.
Tambihat / Peringatan !!
Bagi orang yang
qurban tatowuh ( sunnah ) maka orang tersebut boleh memakan dagingnya kurang
lebih 1/3 dan sisanya disodakohkan kepada fakir miskin. Namun yang lebih utama,
semua daging diberikan kepasa fakir miskin , Cuma orang yang qurban hanya
memakan sesuap / beberapa suap untuk mendapatkan barokah dari qurban tersebut.
Bagi orng yang qurban haram menjual sedikit saja dari Qurbannya baik kulit,
daging, bulu, dll. Dan juga haram memberikan upah kepada tukang potong ( jagal
) walaupun qurban tersebut sunnah. Adapun qurban wajib / nadar / janji. Maka
orang yang qurban tidak boleh makan dagin qurban tersebut dengan mutlak. (
Tidak mengambil sedikitpun ) dan dalam pembagiannya daging qurban harus dalam
keadaan mentah.
No comments:
Post a Comment