Assalamu'alaikum,,
Selamat datang di Blog ini, semoga apa yang ada disini dapat bermanfaat bagi kita semua,,
Aamiin,,

Qurban

Menurut keterangan yang masbur adalah nama dari hewan yang disembelih pada Hari Raya Idhul Adha / hari Tasrik ( 11 – 12 – 13 Dhulhijah ) dengan tujuan Takorub / mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun pengertian qurban jika dilihat dari maknannya yang sebenarnya adalah suatu tindakan beribadah kepada Allah SWT dengan cara menyembelih binatang tertentu seperti unta, sapi, kerbau, kambing pada hari Raya Haji ( 10 Dhulhijah dan Hari Raya Tasrik 11, 12, 13 Dhulhijah ) sesuai dengan ketentuan ketentuan sarak. Adapun hukum dari qurban tersebut adalah sunnah muakad ( sunnah yang ditekankan ) . Hewan yang diutamakan dalam qurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing dan dalam jenisnya tidak ada pembahasan dalam arti jantan / betina sama saja. Untuk seekor unta bisa mencukupi 7 orang. Sedangkan seekor kambing hanya 1 orang. Jadi untuk yang lebih baik untuk seekor kambing untuk satu orang saja. 


Syarat syarat hewan qurban : 

  1.  Unta yang sudah berusia 5 – 6 tahun. 
  2. Sapi / kerbau yag sudag berusia 2/ 3 tahun. 
  3.  Kambing yang sudah berusia ½ tahun / wis toel untune siji. 
  4. Hewannya harus sehat dan tidak cacad. 
  5. Hewan tersebut tidak buta, pincang, kurus, dll.

Hewan hewan yang tidak bisa dijadikan qurban :

·         Binatang yang matanya buta.
·         Binatang yang pincang.
·         Binatang yang sakit, yang penyakitnya bisa mengurangi dagingnya.
·         Binatang yang kurus yang hilang sum sumnya

Waktu penyembelihan qurban setelah solat Idhul Adha dan 2 qotbahnya yaitu tanggal 10 Dhulhijah sampang tenggelamnya matahari.
Dan dalam penyembelihan tadi malam / siang sama saja tidak ada larangan.

Sunnah sunnah dalam penyembelihan hewan qurban :

·       Membaca basmAllah
·       Membaca solawat Nabi.
·       Menghadap kiblat dengan sesembelihannya.
·       Membaca takbir 3x sebelum / sesudah membaca basmAllah.
·       Qurban disembelih sendiri / menghadiri untuk menyaksikan penyembelihan qurban bagi yang mewakilkan penyembelihannya pada orang lain.
·       Berdoa agar hewan qurban tersebut diterima oleh Allah SWT.

Tambihat / Peringatan !!

Bagi orang yang qurban tatowuh ( sunnah ) maka orang tersebut boleh memakan dagingnya kurang lebih 1/3 dan sisanya disodakohkan kepada fakir miskin. Namun yang lebih utama, semua daging diberikan kepasa fakir miskin , Cuma orang yang qurban hanya memakan sesuap / beberapa suap untuk mendapatkan barokah dari qurban tersebut. Bagi orng yang qurban haram menjual sedikit saja dari Qurbannya baik kulit, daging, bulu, dll. Dan juga haram memberikan upah kepada tukang potong ( jagal ) walaupun qurban tersebut sunnah. Adapun qurban wajib / nadar / janji. Maka orang yang qurban tidak boleh makan dagin qurban tersebut dengan mutlak. ( Tidak mengambil sedikitpun ) dan dalam pembagiannya daging qurban harus dalam keadaan mentah.

No comments:

Post a Comment