Assalamu'alaikum,,
Selamat datang di Blog ini, semoga apa yang ada disini dapat bermanfaat bagi kita semua,,
Aamiin,,
Showing posts with label Tentang Islam. Show all posts
Showing posts with label Tentang Islam. Show all posts

Najis

Bagi umat Islam, harus mengetahui tentang apa itu najis dan perkara perkara apa saja yang dihukumi najis. Najis itu dibagi menjadi tiga (3) :

•    Najis mugholadoh.
Najis mugholadoh yaitu najis yang berasal anjing dan babi (celeng) dan anak turunannya dari anjing dan babi tersebut. Meskipun lahir dari hewan yang suci.



•    Najis muhofafah.
Najis muhofafah yaitu najis yang berasal dari  uyuh atau air kencing anak laki laki yang belum makan selain susudan belum berumur dua tahun.
•    Najis mutawasitoh.
Najis mutawasitoh yaitu semua najis yang bukan najis mjgholadoh dan najis mutawasitoh.

Perkara yang dihukumi najis ada 20 :
1.    Uyuh / air kencing.
2.    Madi / air yang berwana kuning kental yang keluar dari kemaluan pada waktu sahwad dan keluarnya tidak terasa enak.
3.    Wadi / air yang berwarna putih kental dan keruh yang keluar dari kemaluan setelah kencing / setelah bekerja keras.
4.    Tahi / tinja.
5.    Asu / anjing.
6.    Celeng / babi.
7.    Anak salah satu dari anjing / celeng.
8.    Air sperma anjing/ babi ( termasuk dari anak turunan anjing / babi )
9.    Air cacar.
10.    Nanah yang bercampur dengan darah kental.
11.    Nanah hijau.
12.    Empedu / peru. Empedu yaitu sesuatu yang berada didalam peru.
13.    Benda cair yang memabokan.
14.    Perkara yang keluar dari perut / muntah muntah.
15.    Susu hewan yang dagingnya haram dimakan. Susu himau,??
16.    Bangkai, kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang.
17.    Darah selain hati dan limpa.
18.    Kunyahan hewan.
19.    Air plentingan / plentungan yang berbau.
20.    Asap / kukus dari perkara yang najis. Contoh : tlepong dibakar.

Read More »

Yang Diwajibkan untuk Mandi Wajib

Perkara yang mewajibkan kita untuk mandi wajib itu ada 6 ( enam ) : 


  1. Memasukan hashafah kedalam farji.Bagi orang yang telah melakukan hal tersebut, diwajibkan untuk mandi wajib. Karena, jika kalian melaksanakan solat sebelum menghilangkan hadas besar, maka solat kalianpun tidak akan diterima. Malahan kalian akan mendapatkan dosa karenanya.  
  2. Mengeluarkan mani.
    Bagi laki laki yang telah mengeluarkan air mani, diwajibkan untuk melaksanakan mandi wajib. Sama halnya dengan laki laki, perempuan yang telah mengeluarkan air manipun diwajibkan untuk melaksanakan/ melakukan mandi wajib seperti halny laki laki. Karena salah satu syarat sahnya Solat adalah suci dari hadas kecil dan hadas besar. Dan bahkan jika kalian tidak menghilangkan hadas besar tersebut, kalian akan diharamkan untuk melaksanakan / melakukan hal hal seperti membaca Al-Qur’an. Jangankan membaca Al-Qur’an, memegangnya saja kalian tidak diperbolehkan, kecuali kalian sudah bersih dari hadas besar tersebut.
     
  3. Haid.
    Haid atau biasa disebut dengan menstruasi ini menandakan seorang anak perempuan yang telah baligh. Biasanya anak anak perempuan yang baru mengalaminya sekali, mereka akan kaget, dan mungkin takut. Karena tiba tiba dari alat kemaluan mereka mengeluarkan darah. Dan untuk perempuan yang sedang mengalaminyapun diharamkanuntuk solat, membaca / memegang Al – Qur’an, puasa, sebelum kalian yang mengalaminya suci kembali. Lalu kapan sucinya,? Yaitu jika sudah tidak keluar darah / pun cairan putih bening dan melaksanakan mandi wajib
    .
  4. Nifas.
    Nifas sangat berhubungan dengan bab yang namanya melahirkan. Karena nifas sendiri merupakan darah yang keluar setelah perempuan melahirkan. Bagi perempuan yang sedang nifas, diharamkan untuk solat, puasa, membaca Al-Qur’an, dan bahkan tidak di bolehkan untuk melakukan hubungan intim dengan sang suami. Dikarenakan darah nifas itu kotor. Dan untuk nifas itu sendiri bisa berlangsung selama 40 hari dan paling cepat setelah melahirkan.
     
  5.  Manak / melahirkan. 
  6.  Mati yang bukan mati sahid.
    Dalam hal ini, bukan berarti orang yang mati tersebut harus mandi sendiri. Karena orang Islam yang masih hidup juga diwajibkan untuk memandikan orang yang telah meninggal tesebut / jenazah.
Demikian hal hal yang bisa membuat kita wajib untuk melakukan / melaksanakan mandi wajib. Jika ada kesalahan kata / tulisan, saya mohon maaf. Semoga apa yang kita baca sekarang bisa bermanfaat bagi kita di masa mendatang. Aamiin,,

Wassalamu’alaikum,,
Read More »

Qurban

Menurut keterangan yang masbur adalah nama dari hewan yang disembelih pada Hari Raya Idhul Adha / hari Tasrik ( 11 – 12 – 13 Dhulhijah ) dengan tujuan Takorub / mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun pengertian qurban jika dilihat dari maknannya yang sebenarnya adalah suatu tindakan beribadah kepada Allah SWT dengan cara menyembelih binatang tertentu seperti unta, sapi, kerbau, kambing pada hari Raya Haji ( 10 Dhulhijah dan Hari Raya Tasrik 11, 12, 13 Dhulhijah ) sesuai dengan ketentuan ketentuan sarak. Adapun hukum dari qurban tersebut adalah sunnah muakad ( sunnah yang ditekankan ) . Hewan yang diutamakan dalam qurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing dan dalam jenisnya tidak ada pembahasan dalam arti jantan / betina sama saja. Untuk seekor unta bisa mencukupi 7 orang. Sedangkan seekor kambing hanya 1 orang. Jadi untuk yang lebih baik untuk seekor kambing untuk satu orang saja. 


Syarat syarat hewan qurban : 

  1.  Unta yang sudah berusia 5 – 6 tahun. 
  2. Sapi / kerbau yag sudag berusia 2/ 3 tahun. 
  3.  Kambing yang sudah berusia ½ tahun / wis toel untune siji. 
  4. Hewannya harus sehat dan tidak cacad. 
  5. Hewan tersebut tidak buta, pincang, kurus, dll.

Hewan hewan yang tidak bisa dijadikan qurban :

·         Binatang yang matanya buta.
·         Binatang yang pincang.
·         Binatang yang sakit, yang penyakitnya bisa mengurangi dagingnya.
·         Binatang yang kurus yang hilang sum sumnya

Waktu penyembelihan qurban setelah solat Idhul Adha dan 2 qotbahnya yaitu tanggal 10 Dhulhijah sampang tenggelamnya matahari.
Dan dalam penyembelihan tadi malam / siang sama saja tidak ada larangan.

Sunnah sunnah dalam penyembelihan hewan qurban :

·       Membaca basmAllah
·       Membaca solawat Nabi.
·       Menghadap kiblat dengan sesembelihannya.
·       Membaca takbir 3x sebelum / sesudah membaca basmAllah.
·       Qurban disembelih sendiri / menghadiri untuk menyaksikan penyembelihan qurban bagi yang mewakilkan penyembelihannya pada orang lain.
·       Berdoa agar hewan qurban tersebut diterima oleh Allah SWT.

Tambihat / Peringatan !!

Bagi orang yang qurban tatowuh ( sunnah ) maka orang tersebut boleh memakan dagingnya kurang lebih 1/3 dan sisanya disodakohkan kepada fakir miskin. Namun yang lebih utama, semua daging diberikan kepasa fakir miskin , Cuma orang yang qurban hanya memakan sesuap / beberapa suap untuk mendapatkan barokah dari qurban tersebut. Bagi orng yang qurban haram menjual sedikit saja dari Qurbannya baik kulit, daging, bulu, dll. Dan juga haram memberikan upah kepada tukang potong ( jagal ) walaupun qurban tersebut sunnah. Adapun qurban wajib / nadar / janji. Maka orang yang qurban tidak boleh makan dagin qurban tersebut dengan mutlak. ( Tidak mengambil sedikitpun ) dan dalam pembagiannya daging qurban harus dalam keadaan mentah.
Read More »

Tata cara mengkafani mayit


  1. Siapkan kafan yang dibolehkan untuk mengkafani mayat sewaktu masih hidup, terutama kafan putih yang pernah digunakan oleh mayit. 
  2.  Bagi mayit laki laki sediakan kafan 3 lapis ditambah baju ( kurung serban dan pengikat pantat / sempak ). 
  3.  Bagi mayit perempuan sediakan kafan 2 lapis ditambah kerudung baju kurung , nyamping , dan pengikat pantat / cawet. 
  4.  Sediakan tali pengikat 5 lapis. 
  5.  Bentangkan kain kafan / digelar :
    (kafan yang paling luar dan yang paling bagus) taburkan minyak wangi / kapur barus demikian juga dengan kain kafan dan yang ke 3.
     
  6.  Siapkan sorban , baju kurung, cawat, nyamping, dan kerudung. 
  7.  Jenazah diangkat dan diletakan di atas kain kafan. 
  8.  Semua anggota sujud mayat ( kening, batuk, hidung, kedua lutut, kedua telapak tangan, dan kedua ujun batin kaki ) ditempeli dengan kapas yang sudah ditaburi minyak wangi. Demikian pula anggota tubuh mayat yang berlubang juga disumbat dengan kapas seperti mata, telinga, hidung, mulit, qubul, dan dubur. 
  9.  Mayat di sedekapkan. 
  10.  Dipakaikan serban, baju kurung, dan sempak / cawet. 
  11.  Satu persatu kafan paling atas dimulai dilipat kearah mayat. Dimulai dari bagian kiri lalu bagian kanan. Kemudian kafan yang paling bawah sama dilipat dengan kafan yang pertama. 
  12.  Setelah selesai, tali kafan diikatkan kemayat . Letak ikatan ikatan sebaiknya disebelah kiri untuk memudahkan melepas ikatan sewaktu didalam liang kubur. 
  13.  Tata cara ini untuk mayat laki laki adapun untuk mayat perempuan hanya beda sedikit. Bedanya kalau kain kafan perempuan  2 lapis ditambah kerudung, nyamping / jarid dan baju kurung.

    Perhatian !!

    Haram menuliskan ayat Al-Qur’an / Ismul Hatob pada kain kafan / kertas yang diletakan dikafan, kecuali penulisannya menggunakan air ludah.
Read More »

Tata Cara memandikan mayit

  1. Siapkan amben yang posisinya miring supaya air langsung turun dan tidak terkena percikan. Jika tidak ada amben mayat dipangku 3 orang. 
  2.  Cari tempat yang sepi, tertutup dan beratap. 
  3.  Tidak boleh masuk ke tempat pemandian, kecuali orang yang memandikan / orang yang membantu dan wali mayit.  
  4.  Jenazah diletakan diatasbalebale / amben yang telah disediakan. 
  5.  Mayit disiram dengan air yang banyak. 
  6.  Jenazah didudukan dengan condong kebelakang dan punggung mayitditumpu dengan lutut, kepala ditumpu dengan tangan kanan supaya tidak goyang. 
  7.  Tangan kiri orang yang memandikan diletakan diatas perut jenazah untuk mengurut sedikit demi sedikit dengan tekanan ringan supaya kotoran yang ada diperut keluar. Hal ini dilakukan berulang ulang. 
  8.  Mayit ditidurkan terlentang / miring. 
  9.  Kubul dan dubur mayit dibersihkan dari kotoran / najis memakai tangan yang sudah dibungkus dengan kain / kaos tangan. 
  10. Untuk membersihkan gigi, kaos tangan harus diganti dengan yang baru dan juga untuk membersihkan lubang hidung dan lubang telinga. 
  11.  Setelah semua selesai, mayitdiwudhukan sebagaimana wudhunya orang yang masih hidup dengan niat nawaitulwudhuaalmasmunalilahitangAllah.
    Niat wudhu ini hukumnya wajib. Mewudhukan mayat hukumnya sunnag. Memandikan mayat hukumnya wajib. Niatnya sunnah.
     
  12.  Kepala dan jenggot disiram dengan air yang sudah dicampir dengan daun hidoeoh / sabun. Rambut kepala disisir dengan pelan pelan ( gunakan sisir yang besar giginya ) rambut yang rontok dikumpulkan dan disertakan dalam kafan, lalu badan depan mayitsebelah kanan disiram dengan merata demikian pula badan sebelah kiri. Lalu mayat diiringkan kekiri beban sebelah kanan dan bagian belakang. Sebelah kanan dibasuh dengan merata.
    Badan sebelah kiri dan belakang sebelah kiri dibasuh dengan rata itu semua dilakukan dengan air yang sudah dicampur dan widoro / sabun. Setelah selesai, mayat disiram dengan air yang bersih untuk menghilangkan bau daun widoro / sabun. Setelah selesai semua maka dilakukan lagi dengan siraman air yang bersih dengan dicampur dengan kapur barus / obat serangga. Maka cara ini baru dihitung satu kali basuhan lalu disunnahkan mengulang 2 / 3 kali. Setelah selesai mayat dihanduki supaya kering dan mayat siap dibawa ketempatpengkafanan.

    Ingat :


·         Orang yang memandikan mayat haram menyentuk aurat mayat, maka tangan harus dibungkus dengan kain / kaos tangan.
·         Haram menengkurabkan mayat.
·         Najis yang keluar dari tubuh mayat wajib dihilangkan walaupun keluarnya setelah dimandikan.
Read More »

Jenazah

Assalamua'alaikum,,
Sudah menjadi hukum pasti bahwa setiap yang hidup pasti mengalami kematian kecuali Dia Sang Pencipta. Tidak ketinggalan pula mahkluk yang namanya manusia. Sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk mengurus hal hal yang berhubungan dengan jenazah ( syariat yang mengatakan fardu kifayah ) mengurusi jenazah memerlukan etika dan tata krama yang baik sesuai dengan Syariat Islam. Mulai dari menghadap orang yang sakaratul maut, setelah meninggal, memandikan, mengkafani - mengubur.
Oleh karena itu, marilah kita pelajari satu per satu walau dengan uraian yang singkat.
  • Menghadapi orang yang sakaratul maut :

    1. Supaya ditalkim / diajari membaca / mengucapkan lafad اَلله tidak perlu ditambah Ashadu dan Muhammadu Rosulullah meskipun anak kecil / orang tua mumayyis.
    2. Orang yang sakaratul maut yang sudah mengucapkan tidak usah mengulangi lagi.
    3. Apabila orang yang sakaratul maut adalah orang kafir / murtad yang bisa diharapkan Islamnya, maka hendaknya ditalkim dengan lafad Ashadu Allah ilaha ilAllah wa as hadu anna Muhammada Rosulullah.
    4. Orang yang hadir disunnahkan membaca surat Yasin / surat Ar Ra'd yang hikmahnya untuk mempermudah keluarnya ruh.
    5. Menurunkan gambar gambar yang ada didinding.
  • Tanda tanda orang yang sudah mati :

    1. Telapak kaki menjadi lunak / empuk / lembek / benyek / kendor.
    2. Hidungnya menjadi miring.
    3. Cekungnya pelipis / pilingan.
  • Hal hal yang perlu dilakukan setelah meninggal dunia :

    1. Dipejamkan ke- 2 matanya.
    2. Rahang diikat dengan kain memutar sampai mulut dan kepala.
    3. Seluruh persendian dilemaskan / digerakan gerakan.
    4. Semua pakaian dilepas, supaya tidak mempercepat busuknya jasad. Dan diselimuti dengan kain dari kaki - kepala.
    5. Perut ditindih dengan benda yang agak berat dan diikat supaya tidak melembung. Penindih tidak boleh bawa Al-Qur'an.
    6. Mayat dihadapkan ke arah kiblat dengan cara miring.
    7. Segera dimandikan dan dirawat sebagai mestinya. Apabila sudah diyakini kematiannya.
    8. Segera dibayar hutang hutangnya. Apabila mampu, apabila tidak mampu ahli waris supaya meminta pada orang yang menghutangi untuk menghalalkan / mengalihkan tanggungan hutangnya kepada ahli waris. Hal tersebut dilakukan untuk memulyakan mayat dan mempercepat selesainya tanggungan mayat.
    9. Segera dilaksanakan wasiatnya.
Demikian yang bisa saya tulis, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. Aamiin,

Wassalamu'alaikum,,
Read More »

Aqiqoh ( cukur mencukur bayi )

Assalamu'alaikum,,

Ketemu lagi dengan saya di blog ini. Kali ini saya akan membahas tentang Aqiqoh yang mungkin bisa bermanfaat bagi kita semua. Menurut bahasa Aqiqoh adalah nama rambut pada bayi setelah dilahirkan. Sedangkan menurut istilah adalah menyembelih hean karena lahirnya anak. Bagi orang tua disunnahkan untuk mengaqiqohi anaknya pada hari ke - 7 ( tujuh ) setelah kelahiran sang anak ( walaupun jika sang anak mati ) sebelum hari ke 7 . Untuk itu bagi orang tua dianjurkan untuk memberikan nama pada anak tersebut bersamaan dengan berlangsungnya aqiqoh tadi. Jika pelaksanaan aqiqoh berlarut larut hingga anak tersebut balig bukan berarti aqiqohnya tadi itu batal. Melainkan untuk anak itu sendiri dianjurkan untuk memilih mengaqiqohi dirinya sendiri dan kesunnahan dari orang tuanya untuk mengaqiqohi sudah gugur.



Ketentuan Aqiqoh :
  1. Untuk anak laki laki aqiqohnya 2 ( dua ) ekor kambing
  2. Untuk perempuan aqiqohnya 1 ekor kambing
  3. Untuk anak banci / waria ada dua ketentuan :
    • Jika cenderung pada sifat laki laki, maka diaqiqohi seperti anak laki laki.
    • Jika cenderung pada sifat perempuan maka diaqiqohi seperti halnya anak perempuan.
       
  4. Jenis dan Syaratnya hewan aqiqoh :
    • Untuk domba harus umur 1 tahun.
    • Untuk kambing ( wedus kacang ) berumur 2 tahun.
    Keterangan:
    1. Daging aqiqoh yang 1/3 nya diambil sendiri. Sedangkan yang lainnya diberikan pada fakir miskin. Jika hal ini aqiqoh sunnah. Jika aqiqoh wajib / nadzar maka semua dagingnya diberikan pada fakir miskin. 
    2. Masakannya dianjurkan manis, dengan harapan supaya tingkah laku anak tersebut juga ikut manis.
    3. Tulangnya tidak boleh dipecah pecah ( hanya memotong bagian sendi sendinya saja).
    4. Bagian bagian dari anggota tubuh tersebut tidak boleh dijual sedikitpun walau hanya kulitnya.
       
    Kesunnahan kesunnahan dikarenakan lahirnya seorang anak :
    1. Adzan pada telinga kanan dan iqomad pada telinga kiri sang bayi setelah sempurnanya melahirkan.
    2. Dicetaki dengan qurma / dulang / sesuatu yang manis manis setelah dikunya oleh orang orang soleh terlebih dahulu.
    3. Memberikan nama yang baik pada hari ke 7.
    4. Mengaqiqohi anak tersebut.
Demikian yang bisa saya tulis, bila ada tulisan / ketikan yang salah saya mohon maaf. Dan tolong jika kirim komentarnya di kolom Contact Form / mungkin bisa dikomen di bawah postingan ini langsung.
Terimakasih.





Wassalamu'alaikum,,
Read More »

Syarat Sah Solat

Assalamu'alaikum,,

Ketemu lagi di blog yang mengajak kalian untuk terus belajar. Kali ini saya akan membahas tentang syarat Solat. Bagi umat beragama, Khususnya Agama Islam solat pasti sangat penting. Karena solat adalah tiang agama dan harus tetap ditegakan bagi umat Islam itu sendiri, termasuk saya. Akan tetapi, sebelumnya kitapun harus mengetahui tentang Syarat Sah Solat. Yah apa saja syarat sah Solat itu,? Mari kita bahas bersama sama.


Syarat Sah solat itu ada 8 ( delapan ) :

  1. Suci dari hadas kecil dan hadas besar

    Sebelum kita melakukan Solat, kita harus suci terlebih dahulu dari Semua hadas. Baik itu hadas kecil maupun hadas besar. Lalu apakah itu hadas,,? Dan apa bedanya dengan najis,?? Lalu bagaimanakah cara agar kita suci dari kedua hadas tersebut,?? Baik, mari kita jabarkan satu persatu tentang pertanyaan pertanyaan yang sering muncul tersebut. Hadas, hadas yaitu keluarnya benda dari kubul maupun dubur kita. Yang dimaksud bukan benda yang dikeluarkan, tetapi saat kita mengeluarkan benda itulah yang menyebabkan kita terkena hadas. Sedangkan najis merupakan suatu kotoran yang tampak. Bisa karena wujud kotoran tersebut, baunya, maupun rasanya.
    Lalu, cara untuk membersihkan diri kita dari hadas :
    1. Hadas kecil
      Untuk hadas kecil, kita cukup berwudhu untuk membersihkannya. Kenapa mudah sekali, ya memang mudah. Karena ingatlah, Islam tidak pernah memberatkan umatnya.
      Lalu contoh hadas kecil yaitu : waktu kita Buang Air Kecil maupun Buang Air Besar.
    2. Hadas besar
      Untuk hadas besar, kita hanya diwajibkan untuk mandi wajib.
      Lalu apa yang bisa menyebabkan kita terkena hadas besar,?
      Contoh hadas besar : Keluarnya air mani, menstruasi, melahirkan, dll.
  2. Pakaian, badan, dan tempat kita beribadah harus Suci

    Lalu yang kedua yaitu pakaian, badan, dan tempat kita untuk melakukan / melaksanakan ibadah juga harus suci. Seperti yang sebelumnya dibahas, akan tetapi tidak hanya suci dari hadas. Badan kita -pun harus suci dari tiga najis, yaitu mughofafah, mutawasitoh, dan mugholadzoh.
  3. Menutupi aurat

    Untuk yang ketiga kita hanya diharuskan untuk menutupi aurat. Bukankah sangat mudah, karena kita yang kesehariannya memang sudah menutupi aurat kita.
  4. Menghadap Kiblat / Ka'bah

    Untuk yang satu ini, bagi yang baru pindah tempat tinggal sebaiknya kita cari masjid dahulu / bertanya kepada tetangga dimana arah kiblatnya. Karena saya sendiri -pun pernah mengalami hal yan buruk tentang ini, yaitu salah arah,,  Sebaiknya untuk kalian lebih berhati hati lah.
  5. Sudah memasuki waktunya Solat

    Perlu diingat kalau kita sampai melaksanakan solat sebelum waktunya secara sengaja, maka kita akan berdosa. Ingatlah,,
  6. Mengerti jika Solat lima waktu hukumya wajib

  7. Semua fardunya Solat tidak boleh diyakini Sunnah

  8. Menjauhi perkara yang bisa membatalkan Solat

    Perkara yang bisa membatalkan Solat contohnya : bergerak 3 kali, biasanya sering dilakukan pada saat I'tidal
Demikian yang bisa saya tuliskan, semoga apa yang ada disini bisa bermanfaat bagi kita semua. Dan jika mungkin ada kesalahan ketik atau mungkin ada kata yang membuat sakit hati saudara, saya mohon maaf. Dan tolong kirimkan kritikan di Contact Form. Terimakasih telah berkunjung
Wassalamu'alaikum,,
Read More »

Wudhu

Assalamu'alaikum,,


Bertemu lagi dengan saya, yang mungkin tidak dikenal oleh kalian yang membaca postingan ini. Meskipun begitu, saya akan belajar bersama kalian meskipun tidak bertatap muka. Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas tentang bab thoharoh yaitu "Wudhu" . Karena wudhu sangat penting bagi kita untuk menjalankan kewajiban kita sebagai umat Islam.


Dan pasti bagi umat beragama, khususnya agama Islam pasti tahu yang namanya wudhu. Karena kalau tidak, perlu ditanyakan lagi tentang ke-Islamannya. Pada peradaban sekarang banyak sekali orang yang mengaku Islam tapi yang saya tanyakan, "Kenapa tidak melakukan kewajiban kita sebagai umat Islam,? . Apakah Salat itu susah,? Apa karena kesibukan yang bahkan tidak membisakan kita untuk Solat,? Atau mungkin karena malas,? " . Padahal Solat itu tidak sampai 10 menit atau bahkan berjam jam . Tidak memakan waktu yang lama maupun banyak energi untuk melakukannya.

Meskipun begitu, saya tidak akan memaksa kalian untuk melakukannya. Karena pasti kalian tahu sendri jika kalau kita meninggalkan solat itu hukumya dosa. Dan dosa dosa tersebut akan mendekatkan kita pada panasnya api neraka. Yah,, kalau kalian tidak takut pada panas yang bahkan lebih panas dari panasnya matahari yah silahkan,, nikmatilah apa yang biasa kita sebut "NERAKA".

Dalam Wudhu terdapat Fardhu dan sunah sunahnya, yang akan kita bahas.

Fadhu wudhu ada enam :
  1. Niat
  2. Membasuh wajah / muka
  3. Membasuh kedua tangan sampai sikut
  4. Mengusap sebagian kepala
  5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
  6. Tertib / urut
Dan sunahnya wudhu ada 12 ( dua belas ) :
  1. Membaca Bismillah
  2. Siwakan
  3. Membasuh telapak tangan
  4. Berkumur
  5. Menghisap air dari hidung
  6. Mengusap kepala
  7. Mengusap kedua telinga
  8. Mendahulukan anggota tubuh bagian kanan
  9. Terus menerus
  10. Kosokan 
  11. Membasuh 3 kali
  12. Membaca do'a sesudah wudhu
Demikian Fardhu dan sunah sunahnya wudhu. Bila ada kata / tulisan yang mungkin kurang berkenan dihati saudara, saya mohon maaf. Dan semoga apa yang kita pelajari bisa bermanfaat bagi kita semua. Aamiin..

Wassalamu'alaikum,,
Read More »

Air

Assalamu'alaikum,,

Air, apa itu air,? Pasti tidak satupun diantara kalian yang tidak tahu yang namanya air. Karena setiap harinya kita pasti menjumpai yang namanya air. Yah mau gimana lagi, karena didunia ini dipenuhi dengan yang namanya air. Dan kita juga sebagai mahkluk hidup pasti membutuhkan air untuk kehidupannya, begitupun saya sendiri. Walaupun mungkin jika ada yang bilang kalau mereka tidak butuh air, pasti merekapun pernah melihat dan tahu yang namanya air.

Banyak diantara mereka yang menggunakan air untuk minum, membersihkan badan, dan mencuci. Bahkan airpun dapat digunakan sebagai pembangkit listrik. Dan kita sendiri sebagai Umat Islam, kita juga dapat menggunakan air untuk bersuci. Akantetapi, meskipun terlihat bersih air bisa tidak menyucikan pakaian yang kita cuci. Bagaimana bisa,? Yah karena dalam Islam, menurut ukurannya air dapat dibedakan / dikatagorikan menjadi 2 (dua) :
  1. Air Sedikit. Air sedikit,? Yah mungkin terdengar sepele ditelinga kita. Karena mungkin setelah membacanya kita langsung berfikiran bahwa air sedikit adalah air yang jumlanya sedikit. Memang pengertian tersebut tidaklah salah, akantetapi didalam Islam air sedikit itu lebih diartikan bahwa air yang jumlanya kurang dari 2 (dua) qullah adalah air yang sedikit. Dan jika air sedikit ini kejatuhan / terkena najis, air dalam jumlah kurang dari 2 qullah inipun menjadi najis semua. Jadi perlu diperhatikan lagi, jika mungkin diantara kalian ada yang ingin membuat tempat berwudhu sendiri, kalian lebih baik untuk membuat ukurannya lebih dari 2 qullah. Karena air yang lebih dari 2 qullah itu kejatuhan / pun terkena najis, air tersebut tidak ikut najis.

    Dan tidak beda juga untuk urusan mencuci, kalau kita merendam pakaian yang terkena najis kedalam air yang kurang dari 2 qullah, maka airnya-pun akan menjadi najis. Lalu bagaimana cara agar pakaian pakaian yang kita cuci agar menjadi suci kembali,? Yah, jawabanya-pun sama seperti yang diatas. Lebih baik kalau kita merendam pakaiannya dengan air ukuran lebih dari 2 qullah tersebut. Ataupun kita dapat mengakalinya dengan menggunakan air lebih dari 2 qullah tersebut hanya untuk bagian akhir/ membilasnya.
  2. Air banyak. Seperti yang sudah tertulis diatas, bahwa air banyak adalah air yang ukurannya sudah 2 (dua) qullah atapun lebih dari 2 qullah. Lalu sebenarnya berapakah air 2 qullah tersebut,?

    • Menurut Imam Nawawi air yang 2 qullah => -+ (kurang lebih) 55,9 cm3 / 174,58 liter.
    • Menurut Imam Rofi'i                                => -+ 56,1 cm3 / 176,245 liter
    • Menurut Imam Qana'ah Iraq                    => -+ 63,4 cm3 / 255,325 liter
    • Mayoritas Ulama                                     => -+ 60 cm3 / 216 liter
Sekian dari saya, jika mungkin ada kata/ pun tulisan yang menyinggung saudara, saya mohon maaf. Wassalamu'alaikum,
Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua,,
Read More »

Ghibah

Ghibah (menggunjing)  merupakan salah satu dosa besar yang disepelekan / dilupakan / memang karena masyarakat sendiri tidak tahu menahu tentang Ghibah itu sendiri. Akibatnya sekarang banyak sekali orang orang yang melakukannya tanpa tahu apa itu dosa atau tidak.
Maka dari itu mari kita sedikit belajar tentang Ghibah itu sendiri.


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim no. 2589).

Dan Ghibah sendiri menurut Imam Nawawi bererti bahwa Ghibah yaitu membicarakan kejelekan orang lain disaat orang tersebut ( orang yang dibicarakan ) tidak ada dalam perbincangan tersebut.

Halaman. 597 dalam Al Adzkar , Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Ghibah adalah sesuatu yang amat jelek, namun tersebar dikhalayak ramai. Yang bisa selamat dari tergelincirnya lisan seperti ini hanyalah sedikit. Ghibah memang membicarakan sesuatu yang ada pada orang lain, namun yang diceritakan adalah sesuatu yang ia tidak suka untuk diperdengarkan pada orang lain. Sesuatu yang diceritakan bisa jadi pada badan, agama, dunia, diri, akhlak, bentuk fisik, harta, anak, orang tua, istri, pembantu, budak, pakaian, cara jalan, gerak-gerik, wajah berseri, kebodohan, wajah cemberutnya, kefasihan lidah, atau segala hal yang berkaitan dengannya. Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.”

Dan bahkan dikatakan dalam Majma’ Al Anhar (2: 552), segala sesuatu yang ada maksud untuk mengghibah termasuk dalam ghibah dan hukumnya haram.

Berdasarkan kata sepakat ulama, Ghibah itu hukumnya haram. Dan Ghibah termasuk dalam dosa besar. Sebagian ulama membolehkan ghibah pada non muslim seperti Yahudi dan Nashrani sebagaimana diisyaratkan dalam Subulus Salam (4: 333), dan sebagiannya lagi tetap melarang ghibah pada kafir dzimmi.
Namun demikian, tidak semuanya Ghibah itu dilarang.Mari kita simak,

GHIBAH YANG DIBOLEHKAN
Al-Hasan sebagaimana dikutip Imam Al-Ghazali dalam Teosofia Al-Quran, menyebutkan: 

"Ada tiga golongan tidak termasuk menggunjing jika menyebut aib mereka, yaitu orang yang mengikuti hawa nafsu, orang fasik yang melakukan kefasikan secara terang-terangan, dan pemimpin yang menyeleweng". 

Memperingatkan seorang / sesama Muslim atas kejahatan seseorang pun termasuk dalam ghibah yang diperbolehkan. Mengungkapkan pemimpin (pejabat) yang korup atau menyalahgunakan jabatan termasuk ghibah yang dibolehkan. Itu adalah tadzkirah sekaligus koreksi bagi sang pemimpin tersebut yang mestinya menjadi teladan.

Bahkan Imam Nawawi dalam Syarah Muslim juga mengemukakan, bahwa ada enam keadaan yang diperbolehkan untuk menyebutkan ‘aib orang lain (atau yang kita sebut dengan ghibah):

  1. Mengadukan perbuatan zhalim atau perbuatan jahat orang lain yang dialami kepada penguasa atau pada pihak yang berwenang.
  2. Meminta tolong agar dihilangkan dari suatu perbuatan mungkar dan untuk membuat orang yang berbuat kemungkaran tersebut kembali pada jalan yang benar. 
  3. Meminta fatwa (nasihat hukum) kepada seorang mufti. Misalnya, seseorang bertanya kepada mufti: “Saudara kandungku telah menzalimiku demikian dan demikian. Bagaimana caranya aku lepas dari kezaliman yang ia lakukan?”
  4. Mengingatkan kaum Muslimin terhadap suatu kejelekan seperti mengungkap jeleknya hafalan seorang perawi hadits.
  5. Membicarakan orang yang terang-terangan berbuat maksiat dan bid’ah terhadap maksiat atau bid’ah yang ia lakukan, bukan pada masalah lainnya.
  6. Menyebut orang lain dengan sebutan yang ia sudah ma’ruf dengannya, seperti menyebutnya si buta. Namun, jika ada ucapan yang bagus, itu lebih baik. (Syarh Shahih Muslim).


Nah, sekarang kita jadi tahu kalau Ghibah sendiri merupakan Dosa Besar. Jadi jagalah lisan kita sediri, karena yang bertanggung jawab akan lisan kita adalah kita sendiri, bukan orang tua / orang lain. Meskipun mungkin orang tua kita tidak memberi tahu tentang apa itu Ghibah, namun kita sendiri sebagai umat Muslim di Wajibkan belajar dari kita lahir sampai ajal menjemput kita. Jadi, kita tidak boleh menyalahkan orang lain akan hal tersebut. Karena, kita sendiri yang melakukan kenapa kita harus meminta pertanggung jawaban kepada orang lain,?? Lagipula, setelah kematian, kita tidak akan bisa berbohong dengan apa yang telah kita perbuat, karena semua yang kita lakukan di muka bumi ini telah dicatat.

Dan bahkan perlu kita ketahui bahwa Ghibah sendiri juga merupakan suatu hal bisa merusak hubungan suatu masyarakat ataupun suatu bangsa atau mungkin persatuan dari Negara.  Bukankah itu sungguh sesuatu yang wwoooww,, Karena hanya dari suatu perkataan yang kita anggap sepele bahkan tidak bermutu bisa merusak hubungan yang sangat erat,,

Jadi, mari kita bersama sama untuk memperbaiki diri dari dosa dosa yang pernah / sering / mungkin setiap hari kita lakukan. Karena kalau kita masih melakukan perbuatan dosa tersebut bahkan ketika kita sudah mengetahui bahwa itu tidak diperbolehkan maka kita termasuk salah satu golongan orang yang merugi. Karena, hidup kita hanya sekali dan bahkan kita tidak mengetahui kapan kita akan mati. Sesali atas dosa yang telah kita perbuat ,dan berubahlah. Karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Mari kita bersama sama untuk berubah, berubah, dan berubah menjadi lebih baik dari sekarang.

Semoga bermanfaat,,
Didapat dari sumber:  
Al Adzkar An Nawawiyah, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1422 H.

Kunuz Riyadhis Sholihin, Rois Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdirrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H.

Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.


Read More »